Mendirikan organisai kemasyarakatan atau ormas sebagai wadah untuk berserikat, berkumpul, dan berpendapat termasuk bagian dari hak asasi manusia yang di jamin oleh UUD 1945. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang yang mengatur berbagai hal tentang ormas agar selaras dengan tujuan nasional.
Selain ormas, yayasan di indonesia juga berkembang pesat dengan berbagai kegiatan,maksud dan tujuan. sehingga, perkembangan ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk menetapkan undang-undang tentang yayasan.
Seiring dengan dinamika ormas dan yayasan, pemerintah merasa perlu menghapus, menambah, atau melakukan perubahan terhadap undang-undang yang telah ditetapkan.
Buku ini menyajikan undang-undang tentang ormas dan yayasan secara lengkap, baik versi lama maupun terbaru disertai penjelasanya, seperti perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan. bagi anda yang berkecimpung di bidang hukum, buku ini menjadi pegangan yang layak anda miliki.
Reviews
There are no reviews yet.